Sabtu, 24 November 2018

KOMPENSASI LANGSUNG & TAK LANGSUNG YANG DITERAPKAN OLEH PERUSAHAAN ASING/SWASTA/PEMERINTAH.


Pengertian Kompensasi
Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan (Malayu S.P. Hasibuan, 2002:54). Kompensasi berbentuk uang, artinya gaji dibayar dengan sejumlah uang kartal kepada karyawan yang bersangkutan. Kompensasi berbentuk barang, artinya gaji dibayar dengan barang.

Beberapa terminologi dalam kompensasi :
  1. Upah/gaji. Upah (wages) biasanya berhubungan dengan tarif gaji perjam (semakin lama kerjanya, semakin besar bayarannya). Upah merupakan basis bayaran yang kerap digunakan bagi pekerja-pekerja produksi dan pemeliharaan. Sedangkan gaji (salary) umumnya berlaku untuk tarif mingguan, bulanan atau tahunan.
  2. Insentif, (incentive) merupakan tambahan-tambahan gaji diatas atau diluar gaji atau upah yang diberikan oleh organisasi. Program-program insentif disesuaikan dengan memberikan bayaran tambahan berdasarkan produktivitas, penjualan, keuntungan-keuntungan atau upaya-upaya pemangkasan biaya.
  3. Tunjangan (Benefit). Contoh-contoh tunjangan seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, liburan-liburan yang ditanggung perusahaan, program pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berhubungan dengan kepegawaian.
  4. Fasilitas (Facility) adalah kenikmatan/fasilitas seperti mobil perusahaan, keanggotaan klub, tempat parkir khusus.

Jenis-jenis kompensasi :

  1. Kompensasi finansial secara langsung berupa; bayaran pokok (gaji dan upah), bayaran prestasi, bayaran insentif (bonus, komisi, pembagian laba/keuntungan dan opsi saham) dan bayaran tertangguh (program tabungan dan anuitas pembelian saham)
  2. Kompensasi finansial tidak langsung berupa; program-program proteksi (asuransi  kesehatan, asuransi jiwa, pensiun, asuransi tenaga kerja), bayaran diluar jam kerja (liburan, hari besar, cuti tahunan dan cuti hamil) dan fasilitas-fasilitas seperti kendaran,ruang kantor dan tempat parkir.
  3. Kompensasi non financial, berupa pekerjaan (tugas-tugas yang menarik, tantangan, tanggung jawab, pengakuan dan  rasa pencapaian). Lingkungan kerja (kebijakan-kebijakan yang sehat, supervise yang kompoten, kerabat yang menyenangkan, lingkungan kerja yang nyaman).
Tujuan Pemberian Kompensasi :
Menurut Notoatmodjo (1998:67), tujuan dari kebijakan pemberian kompensasi meliputi :
  1. Menghargai prestasi karyawan
  2. Menjamin keadilan gaji karyawan
  3. Mempertahankan karyawan atau mengurangi turnover karyawan
  4. Memperoleh karyawan yang bermutu
  5. Pengendalian biaya
  6. Memenuhi peraturan-peraturan.

Contoh penerapan kompensasi :
1.      PT Pembangunan Perumahan, Tbk, disingkat PT PP, Tbk, namun lebih populer disebut PT PP atau PP saja, adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang perencanaan dan konstruksi bangunan. PT PP berdiri pada tanggal 26 Agustus 1953 dengan nama NV Pembangunan Perumahan.
Mengenai peran sumber daya manusia sebagai aset penting perusahaan, PT PP (Persero) Tbk memberikan kompensasi dan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan setiap karyawan.
Adapun kompensasi dan tunjangan yang diberikan oleh Perusahaan meliputi hal-hal berikut:
·         Peluang pendidikan tinggi internasional
·         Upah tetap
·         Program kesehatan karyawan
·         Program keselamatan karyawan
·         Dukungan pendidikan untuk keluarga karyawan
·         Program pensiun






Sumber :