Jumat, 23 Juni 2017

HAKI



Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  •  Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

  • Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  •   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.










SUMBER :

https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

Wajib Daftar Perusahaan




Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.


Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·         Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·         Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·         Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
·         Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
·         Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
·         Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.

CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
  2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
  3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
  5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
  3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
  4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan





Sumber :



Bentuk-bentuk perusahaan



A.    Perusahaan Perseorangan

     merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.
     Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi
     pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada
     kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha
     kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.
     
     Kebaikan:
     - Mudah mendirikan dan membubarkannya
     - Seluruh keuntungan atau kerugian ditanggung pemilik perusahaan
     - Bebas dalam pengambilan keputusan
     - Rahasia perusahaan lebih terjamin

     Keburukan:
     - Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas sampai ke harta pribadi

B.     Persekutuan Firma (Fa)

     adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan
     nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas sampai ke harta pribadi
     sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang
     dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota
     Firma. 
    
     Kebaikan:
     - Prosedur pendirian relatif lebih mudah dibanding PT
     - Modal relatif besar
     - Pembagian kerja diantara anggota Fa menurut kecakapan dan keahliannya masing-masing
     Keburukan:
     - Tanggung jawab tidak terbatas sampai keharta pribadi
     - Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin (apabila salah seorang anggota Fa keluar atau meninggal
       dunia, maka Fa dibubarkan)

     Pendirian Fa:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
     - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara




C.     Persekutuan Komanditer (CV)

     adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana
     sebagian sekutu bertanggungjawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggungjawab tidak terbatas
     Jadi dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yakni:
     1. Sekutu/Persero Komanditer
         Para sekutu yang bertanggungjawab terbatas karena hanya memasukkan modal saja dan tidak aktif
         dalam manajemen perusahaan
     2. Sekutu/Persero Komplementer
         Para sekutu yang bertanggungjawab secara tidak terbatas (menyeluruh) karena ikut memasukkan
         modal dan juga aktif dalam mengelola perusahaan

     Kebaikan:
     - Pendirian relatif mudah
     - Modal juga lebih besar dan juga mudah mendapat kredit dari bank
     Keburukan:
     - Sebagian anggota CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer)
     - Rawan konflik antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer
     - Sukar menarik modal yang sudah ditanam diperusahaan terutama bagi sekutu komplementer
     Pendirian CV:
     - Pembuatan akta pendirian melalui notaris
     - Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negri setempat
     - Pengumuman akta pendirian dalam berita negara

D.    Perseroan Terbatas

     adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas 
     hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut
     dapat dijual namanya.
     Jenis-jenis PT:
     - PT Tertutup         : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
     - PT Terbuka         : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh setiap saja dengan kata lain PT go
                                   public
     - PT Kosong          : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual
                                   untuk izin operasional
     - PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
     - PT Asing             : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada
                                    umumnya perusahaan ini melakukan joint venture atau kerja sama dengan pihak
                                    dalam negri)
     - PT Domestik       : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negri

     Kebaikan PT:
     - Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
     - Saham bisa diperjualbelikan
     - Tanggung jawab terbatas bagi pemilik modal yaitu sebesar modal yang di stor tau ditanamkan bila
        perusahaan mengalami kerugian
     - Mudah mendapatkan kredit bank
     - Dipimpin oleh orang-orang ahli

     Keburukan PT:
     - Biaya pendirian mahal
     - Pembentukan PT relatif sulit
     - Izin memakan waktu lama
     - Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

     Pendirian PT:
     - Dibuat dengan akta notaris
     - Wajib daftar perusahaan
     - Dsahkan oleh Menteri Kehakiman
     - Diumumkan dalam berita negara

     Pembubaran PT:
     - Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
     - Keputusan Pengadilan Negri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/dibubarkan)

     Pemegang kekuasaan dalam PT:
     a. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan badan tertinggi dalam PT. Anggotanya terdiri dari
         pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
     b. Komisaris: Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS, tugasnya adalah:
         mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui
         atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
     c. Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para Direktur yang
         memimpin operasional PT sehari-hari
    
E.     Koperasi

    adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan
    azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

    Modal Koperasi:
    - Simpanan Pokok
    - Simpanan Wajib
    - Hibah

    Macam-macam Koperasi:
    1. Koperasi simpan pinjam
    2. Koperasi konsumsi
    3. Koperasi produksi
    4. Koperasi pemasaran

    Pembubaran Koperasi:
    - Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi
    - Keputusan Pemerintah
    - Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

F. Yayasan
     adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 
     Pendirian yayasan:
     - Melalui akta notaris
     - Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi
     - Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta
        pendiriannya

G. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
     adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara.
     Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

     3 macam bentuk BUMN:
     1. Perjan (Perusahaan Jawatan)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan utama melayani kepentingan umum
         b. Modal usaha dari pemerintah
         c. Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya
         d.  Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
         Contoh: PLN, KAI

     2. Perum (Perusahaan Umum)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba
         b. Bergerak dibidang usaha vital/penting
         c. Modal usaha dari negara
         d. Dipimpin Direksi diangkat Menteri
         Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog

     3. Persero (Perseroan Terbatas/PT)
         Ciri-ciri:
         a. Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya
         b. Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta
         c. Dipimpin oleh Direksi
         d. Pengawasan oleh Dewan Komisaris
         Contoh: PT. PELNI

     Tujuan BUMN:
     1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masy.
     2. Melayani kepentingan umum
     3. Mencari keuntungan

     Modal BUMN:
     a. Seluruh modal dari pemerintah/negara => Perjan dan Perum
     b. Seluruh/sebagian milik negara             => PT
     c. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan
         sebagian kecil masyarakat 

     Fungsi BUMN:
     1. BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan
     2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum
         Bulog
     3. BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara
     4. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi

H. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
     yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik
     pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).

     Ciri-ciri:
     a. Melayani kepentingan umum dan mencari laba
     b. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur
     c. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak







SUMBER :

http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html