Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan.
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·
Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·
Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan
adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·
Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan
serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
·
Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan
kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
·
Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan
akuisisi, serta penyertaan modal.
·
Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan
cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
- di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan
tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada
KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara
Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah
diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Asli dan copy
Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli dan copy
Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi
:
- Asli dan copy Akta
Pendirian Koperasi
- Copy Kartu Tanda
Penduduk Pengurus
- Copy surat
pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk
Perorangan :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu
dan Perwakilan Perusahaan :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat
keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar