Pengertian
Sengketa
Dalam bahasa Indonesia sengketa berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan.
Cara-cara
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk
menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang
mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut
pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara
sebagai berikut:
1.Negosiasi(perundingan),yakni
penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2. Enquiry
(penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak
ketiga
3.Good
offices (jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Negosiasi
Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk
menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan
perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah
pihak.
Pola
Perilaku dalam Negosiasi
- Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
- Moving
with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,
membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
- Moving
away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi
pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
- Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada
“here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan
Negosiasi
- Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
- Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang
terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
- Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
- Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan
keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Ketrampilan
Negosiasi
- Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
- Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang
terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
- Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
- Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
- Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri
dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama
sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh
ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian
selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh
persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.
Prosedur
Untuk Mediasi
- Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian
majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan
mediasi.
- Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
- Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian
masing-masing pihak yang berperkara.
a. Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah
dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak
memilih antara salah satu pihak.Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Netral
2. Membantu
para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian
Tugas
Mediator
- Mediator
wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk
dibahas dan disepakati.
- Mediator
wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses
mediasi.
- Apabila
dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah
selama proses mediasi berlangsung.
- Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan
mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para
pihak.
Abitrase
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti
menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang
akan diambil.
Azas- Azas
Arbitrase
- Azas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa orang arbiter.
- Azas
musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan
sengketa.
- Azas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan
melalui arbirase,.
Azas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi.
Tujuan Abitrase
Adapun tujuan abitrase antara lain adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar