SOSIOLOGI dan POLITIK
( BENTUK HIRARKI PEMERINTAHAN
INDONESIA )
Disusun oleh :
Arip Sulistiyo
21215012
1 EB 05
Univesitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi
Akuntansi
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat
yang telah dilimpahkan-Nya kepada Penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah
ini tepat pada waktunya. Adapun pokok bahasan yang dikaji dalam makalah ini
adalah tentang ”Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ( bentuk hirarki pemerintahan Indonesia )” yang bertujuan untuk melengkapi tugas mata kuliah
Sosiologi dan Politik.
Saya menyadari dalam penyusunan makalah ini masih
terdapat berbagai kekurangan dan kesilapan baik dalam hal penulisan maupun isi.
Untuk itu, saya mengharapkan kritik dan saran dari Dosen mata kuliah Sosiologi dan Politik yang bersifat membangun yang bisa menjadi bahan
acuan dan pertimbangan bagi penulis untuk kesempurnaan makalah ini dikemudian
harinya.
Harapan
penulis, semoga makalah ini dapat membantu saya umtuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi dan Politik.
Depok, 14 Maret 2016
( Arip Sulistiyo )
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................... i
DAFTAR ISI .......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................... 1
1.1.Latar Belakang .......................................................................... 1
1.2.Rumusan Masalah ..................................................................... 1
1.3.Tujuan Penulisan ....................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ....................................................................... 2
2.1.Pengertian Sistem Pemerintahan ................................................. 2
2.2.Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Eksekutif ........................ 3
2.3.Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Legislatif ..................... 5
2.4.Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Yudikatif..................... 7
BAB III PENUTUP ............................................................................... 8
3.1.Kesimpulan ............................................................................... 8
3.2.Saran ......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan
Negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem
pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu.
Sampai saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup
masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis.
1.2
Rumusan
Masalah
Dari Latar
Belakang di atas penulis merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini, yakni :
1. Apa
Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2. Apa
yang dimaksud dengan Kekuasaan Eksekutif ?
3. Apa
yang dimaksud dengan Kekuasaan Legislatif ?
4. Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Yudikatif ?
1.3 Tujuan Penulisan
Maksud
penyusunan makalah ini adalah sebagai tugas yang diberikan oleh Dosen saya dan penambah nilai
dalam mata kuliah Sosiologi dan Politik serta menambah wawasan dan
pengetahuan tentang Sistem Pemerintahan Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Pemerintahan
Pengertian
Pemerintahan - Setiap negara di seluruh dunia yang merdeka,
berdiri, dan berdaulat, tentun memiliki sistem tersendiri dalam menjalankan
roda pemerintahannya. Hal ini tak terkecuali dengan negara Indonesia. Apa sih
sebenarnya pemerintahan itu? Nah, pada kesempatan kali ini saya akan
menghadirkan sedikit penjelasan mengenai
pengertian pemerintahan yang mencakup badan-badan negara seperti legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Istilah bentuk pemerintahan dan sistem
pemerintahan, mempunyai arti berbeda. Untuk memahami lebih ditail, terlebih
dahulu sobat sekalian akan diajak mempelajari tentang peengertian pemerintahan.
Pengertian pemerintahan memiliki arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai
berikut.
1.
Pemerintahan
dalam arti luas, yaitu segala aktivitas yang dialkukan negara guna
menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentngan negara yang meliputi
eksekutif, legelatif, dan yudikatif dari pemerintahan pusat sampai daerah.
2.
Pemerintahan
dalam arti sempit, yaitu segala aktivitas yang diselenggarakan hanya oleh eksekutif
saja, dalam hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.
Dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum
Indonesia" (1982), Dr. E. Utrecht, S.H. berpendapat tentang istilah
pemerintahan yang meliputi 3 pengeritian berikut ini.
1.
Pemerintah
adalah kumpulan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata
yang luas, termasuk semua badan kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan
kesejahtaran umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas membuat peratuaran
(legeslatif), badan-bada kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan
mempertahankan peratuaran yang dibuat oleh badan-badan yang disebut pertama
(eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).
2.
Pemerintah
merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau suatu badan
kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah atau negara,
seperti raja, presiden, atau perdana menteri.
3.
Pemerintah
dalam arti presiden bersama-sama dengan kabinet.
2.2
Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Eksekutif?
Eksekutif berasal dari bahasa Latin,
execure yang berarti melakukan atau melaksanakan. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara demokratis, badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja
atau presiden. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai
negeri sipil dan militer.
Dalam sistem presidensial
mentri-mentri merupakan pembantu presiden dan dipilih olehnya, sedangkan dalam
sistem parlamenter para mentri dipimpin oleh seorang perdana mentri.
Tipe Lembaga eksekutif terbagi
menjadi dua, yakni:
1.
Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih
berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan dipilihnya kepala negara
dari keluarga kerajaan.
2.
Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president yang dipilih oleh
badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
Sistem Lembaga Eksekutif terbagi
menjadi dua:
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer. Kepala negara dan kepala pemerintahan
terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala
negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara disini hanya berfungsi
sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
2.
Sistem Pemerintahan Presidensial. Kepala pemerintahan dan kepala negara,
keduanya dipengang oleh presiden.
Fungsi-fungsi eksekutif :
Eksekutif di era modern negara
biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief
of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri
merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia sendiri
lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.
Presiden adalah lembaga negara
yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden
dipilih oleh MPR, tetapi setelah
amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan
selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya
bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR.
Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan,
presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara,
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden
mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat
duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat.
Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat
itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota
tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3. menerima
duta dari negara lain
4. memberi
gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia
atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala
pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan
pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai
kepala pemerintahan, diantaranya:
1. memegang
kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. berhak
mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3. menetapkan
peraturan pemerintah
4. memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-
Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa
5. memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi
adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi
hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan
seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah
pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada
tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan
tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi
angkatan perang.
Dalam kedudukannya seperti ini,
presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
2. membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3. menyatakan
keadaan bahaya.
2.3 Apa yang dimaksud dengan
Kekuasaan Legislatif?
Struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini,
lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of
Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris).
Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan
secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.
Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin,
et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut :
Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism Government,
Education, dan Representation.
Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang
yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang- undang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen,
Undang- undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat
oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.
Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para
pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d
400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban
amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting
bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di
setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. Berat bukan ?
Supervision and Criticism Government, berarti fungsi legislatif untuk
mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan
segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi
ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket,
maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.
Education, adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik
kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar
wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus
selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan
kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput
tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun
internet.
Representation, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili
pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih
oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000
orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam
konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa
kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan
penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa
hancur gedung itu.
Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka
terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya
demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.
2.4 Apa yang dimaksud dengan
Kekuasaan Yudikatif?
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi
sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa
dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty
offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan,
perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi);
Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law
(perjanjian internasional).
Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang
di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten),
Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional).
Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat
Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi.
Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu
undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di
Mahkamah Konstitusi.
Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha
Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali
suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari seluruh pembahasan Makalah ini, saya
dapat simpulkan bahwa Sistem pemerintahan Negara Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga
yang bekerja dan berjalan saling berhubungan
satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga - lembaga
negara dalam suatu sistem politik meliputi tiga institusi pokok, yaitu
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam sistem pemerintahan Indonesia,
lebaga-lembaga negara berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis.
Sistem
pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang
dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem
pemerintahan negara. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang
sama.
3.2. Saran
Sudah saatnya, kita
bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah dicita-citakan
oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi
yangkadang menjadi akar permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena
konsep demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa dirubah. Ia harus
bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial- politik-budaya Negara
yang menggunakannya sebagai asas Negara.
DAFTAR PUSTAKA
10