Selasa, 12 April 2016

BENTUK HIRARKI PEMERINTAHAN INDONESIA

SOSIOLOGI dan POLITIK
( BENTUK HIRARKI PEMERINTAHAN INDONESIA )














Disusun oleh :
Arip Sulistiyo
21215012
1 EB 05
Univesitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi
Akuntansi















KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat yang telah dilimpahkan-Nya kepada Penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun pokok bahasan yang dikaji dalam makalah ini adalah tentang ”Sistem Pemerintahan Negara Indonesia ( bentuk hirarki pemerintahan Indonesia )” yang bertujuan untuk melengkapi tugas mata kuliah Sosiologi dan Politik.
Saya menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat berbagai kekurangan dan kesilapan baik dalam hal penulisan maupun isi. Untuk itu, saya mengharapkan kritik dan saran dari Dosen mata kuliah Sosiologi dan Politik yang bersifat membangun yang bisa menjadi bahan acuan dan pertimbangan bagi penulis untuk kesempurnaan makalah ini dikemudian harinya.
Harapan penulis, semoga makalah ini dapat membantu saya umtuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi dan Politik.


Depok, 14 Maret 2016

( Arip Sulistiyo )







                                                  

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..........................................................................            i
DAFTAR ISI ..........................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN .....................................................................           1
1.1.Latar Belakang ..........................................................................           1
1.2.Rumusan Masalah .....................................................................           1
1.3.Tujuan Penulisan .......................................................................           1
BAB II PEMBAHASAN .......................................................................          2
2.1.Pengertian Sistem Pemerintahan .................................................            2
2.2.Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Eksekutif ........................             3
2.3.Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Legislatif .....................                5
2.4.Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Yudikatif.....................                  7
BAB III PENUTUP ...............................................................................         8
3.1.Kesimpulan ...............................................................................           8
3.2.Saran .........................................................................................          8
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................           9






                                                                                               

BAB I
PENDAHULUAN



1.1                   Latar Belakang



Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis.


1.2                   Rumusan Masalah

Dari Latar Belakang di atas penulis merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yakni :

1.      Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Eksekutif ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Legislatif ?
4.      Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Yudikatif ?




1.3          Tujuan Penulisan

Maksud penyusunan makalah ini adalah sebagai tugas yang diberikan oleh Dosen saya  dan  penambah  nilai  dalam mata kuliah Sosiologi dan Politik serta menambah wawasan dan pengetahuan tentang Sistem Pemerintahan Indonesia.





BAB II
PEMBAHASAN


2.1          Pengertian Sistem Pemerintahan

Pengertian Pemerintahan -  Setiap negara di seluruh dunia yang merdeka, berdiri, dan berdaulat, tentun memiliki sistem tersendiri dalam menjalankan roda pemerintahannya. Hal ini tak terkecuali dengan negara Indonesia. Apa sih sebenarnya pemerintahan itu? Nah, pada kesempatan kali ini saya akan menghadirkan sedikit penjelasan  mengenai pengertian pemerintahan yang mencakup badan-badan negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Istilah bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan, mempunyai arti berbeda. Untuk memahami lebih ditail, terlebih dahulu sobat sekalian akan diajak mempelajari tentang peengertian pemerintahan. Pengertian pemerintahan memiliki arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai berikut.


1.   Pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala aktivitas yang dialkukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentngan negara yang meliputi eksekutif, legelatif, dan yudikatif dari pemerintahan pusat sampai daerah.

2.   Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu segala aktivitas yang diselenggarakan hanya oleh eksekutif saja, dalam hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.


Dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" (1982), Dr. E. Utrecht, S.H. berpendapat tentang istilah pemerintahan yang meliputi 3 pengeritian berikut ini.


1.   Pemerintah adalah kumpulan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas, termasuk semua badan kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahtaran umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas membuat peratuaran (legeslatif), badan-bada kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peratuaran yang dibuat oleh badan-badan yang disebut pertama (eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).

2.   Pemerintah merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau suatu badan kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah atau negara, seperti raja, presiden, atau perdana menteri.

3.   Pemerintah dalam arti presiden bersama-sama dengan kabinet.



2.2        Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Eksekutif?
Eksekutif  adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung  jawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif  dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.
Eksekutif  berasal dari bahasa Latin, execure yang berarti melakukan atau melaksanakan.  Kekuasaan eksekutif  biasanya dipegang oleh badan eksekutif.  Di negara demokratis, badan eksekutif  biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Dalam sistem presidensial mentri-mentri merupakan pembantu presiden dan dipilih olehnya, sedangkan dalam sistem parlamenter para mentri dipimpin oleh seorang perdana mentri.
Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
1.     Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan dipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
2.     Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.
Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
1.     Sistem Pemerintahan Parlementer. Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
2.     Sistem Pemerintahan Presidensial. Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipengang oleh presiden.

 Fungsi-fungsi eksekutif :

Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief


of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden
dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.    mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.    menerima duta dari negara lain
4.    memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1.    memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.    berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3.    menetapkan peraturan pemerintah


4.    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-
Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5.    memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6.    memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. 
Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.    membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.    menyatakan keadaan bahaya.

2.3      Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Legislatif?

Struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.

Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism  Government, Education, dan Representation.


Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang- undang  Sistem  Pendidikan  Nasional,  Undang-undang Guru  Dosen,    Undang- undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.

Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. Berat bukan ?

Supervision and Criticism Government, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.

Education, adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.

Representation, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh  sekitar  300.000  orang  pemilih.  Nah, ke-300.000  orang  tersebut  harus  ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu.


Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.


2.4    Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Yudikatif?

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang  bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.

Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).







BAB III
PENUTUP


3.1.    Kesimpulan

Dari seluruh pembahasan Makalah ini, saya dapat simpulkan bahwa Sistem pemerintahan  Negara  Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan  berjalan  saling  berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga - lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi tiga institusi pokok, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, lebaga-lembaga negara berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis.
Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.


3.2.   Saran

Sudah saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yangkadang menjadi akar permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa dirubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial- politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas Negara.





DAFTAR PUSTAKA






























10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar