Sabtu, 08 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI

Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perseorangan.

Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.

Koperasi dari segi ekonomi adalah ;
·                     Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
·                     Tujuan bersama mauun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong
·                     Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama, dikelola bersama
·                     Tujuan badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan
Koperasi dari segi hukum adalah ;

Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berikut pengertian koperasi menurut para ahli
1.                  Arifial Chaniago (1984)Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untuk masuk dan keluar, bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota. 
2.                  PJV Dooren Koperasi serikat adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
3.                  Moh. Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ) Usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.
4.                  Munkner Koperasi sebagai organisasi yang berazazkan pada konsep tolong menolong.

Menurut UUD No. 25 Tahun 1992

Koperasi adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.

Koperasi sebagai lembaga ekonomi
·                     Merupakan suatu badan usaha
·                     Mampu menghasilkan keuntungan dan pengembangan usahanya
·                     Menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis
Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
> Manfaat koperasi di bidang ekonomi
·                     Meningkatkan penghasilan para anggotanya. 
·                     Sisa hasil usaha dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
·                     Menawarkan barang-jasa dengan lebih murah dibanding dengan toko-toko yang lain.
·                     Hal ini bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang kurang mampu.
·                     Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan hidup hemat. 
·                     Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam setiap pengelolaan koperasi. 



> Manfaat koperasi di bidang sosial
·                     Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan semangat kekeluargaan
·                     Mendorong terwujudnya masyarakat damai dan tentram
·                     Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi

1.                  Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi

Prinsip Munkner
·                     Keanggotaan bersifat sukarela
·                     Keanggotaan terbuka
·                     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·                     Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·                     Pendistribusian hasil ekonomi yang adil dan merata
·                     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

Prinsip Rochdale
·                     Pengawasan secara demokratis
·                     Keanggotaan yang terbuka
·                     Bunga atas modal dibatasi
·                     Netral terhadap politik dan agama
·                     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·                     Barang-barang yang dijual harus original dan bukan yang palsu

Prinsip Raiffeisen
·                     Tanggung jawab kepada anggota tidak terbatas
·                     Swadaya
·                     Usaha hanya kepada anggota
·                     Pengurus bekerja sukerla
·                     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·                     Daerah kerja terbatas

Prinsip Herman Schulze
·                     Daerah kerja tak terbatas
·                     Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
·                     Pengurus bekerja dengan imbalan atau balasan
·                     Usaha tidak terbatas hanya pada anggota

Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
·                     Semua koperasi melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·                     Anggota koperasi selalu terbuka tanpa ada pembatasan
·                     Kepemimipinan demokratis antara satu orang dan satu suara
·                     Gerakan kopersi melakukan kerjasama yang erat, baik regional, nasional, internasional
·                     Modal dan bunga diterima terbatas jika ada

Prinsip koperasi menurut UU NO. 12 / 1967
·                     Sifat keanggota sukerala dan terbuka kepada warga NKRI
·                     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
·                     Adanya pembatasan bunga atas modal
·                     Usaha dan tata laksananya bersifat terbuka
·                     Swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai prinsip dasar percaya pada diri

     2.  Ciri khas ekonomi koperasi
1.                  Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
2.                  Sifat anggota terbuka dan sukerla
3.                  Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
4.                  Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap  masing-masing anggota
5.                  Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6.                  Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya
























Daftar Pustaka




Tidak ada komentar:

Posting Komentar