EKONOMI KOPERASI
Koperasi
berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya
kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit
dicapai secara perseorangan.
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama
berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada
kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi
masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Koperasi
dari segi ekonomi adalah ;
·
Beberapa
orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
·
Tujuan
bersama mauun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan
tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong
·
Alat
untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai
bersama, dikelola bersama
·
Tujuan
badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan
Koperasi
dari segi hukum adalah ;
Badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berikut
pengertian koperasi menurut para ahli
1.
Arifial
Chaniago (1984)Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untuk masuk dan
keluar, bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggota.
2.
PJV
Dooren Koperasi serikat adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
3.
Moh.
Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ) Usaha bersama memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada orang lain “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.
4.
Munkner Koperasi
sebagai organisasi yang berazazkan pada konsep tolong menolong.
Menurut
UUD No. 25 Tahun 1992
Koperasi
adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi
dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
Koperasi
sebagai lembaga ekonomi
·
Merupakan
suatu badan usaha
·
Mampu
menghasilkan keuntungan dan pengembangan usahanya
·
Menggunakan
sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis
Manfaat
koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
> Manfaat
koperasi di bidang ekonomi
·
Meningkatkan
penghasilan para anggotanya.
·
Sisa hasil
usaha dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang
berlangsung.
·
Menawarkan
barang-jasa dengan lebih murah dibanding dengan toko-toko yang lain.
·
Hal ini
bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau
masyarakat umum yang kurang mampu.
·
Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan
hidup hemat.
·
Menumbuhkan
sikap jujur dan terbuka dalam setiap pengelolaan koperasi.
> Manfaat
koperasi di bidang sosial
·
Mendidik
anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan semangat kekeluargaan
·
Mendorong
terwujudnya masyarakat damai dan tentram
·
Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi
1.
Prinsip-prinsip
Ekonomi Koperasi
Prinsip
Munkner
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Pendistribusian
hasil ekonomi yang adil dan merata
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Prinsip
Rochdale
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Netral
terhadap politik dan agama
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Barang-barang
yang dijual harus original dan bukan yang palsu
Prinsip
Raiffeisen
·
Tanggung
jawab kepada anggota tidak terbatas
·
Swadaya
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Pengurus
bekerja sukerla
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
·
Daerah
kerja terbatas
Prinsip
Herman Schulze
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
Swadaya
tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja
dengan imbalan atau balasan
·
Usaha
tidak terbatas hanya pada anggota
Prinsip
ICA (International Cooperative Alliance)
·
Semua
koperasi melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Anggota
koperasi selalu terbuka tanpa ada pembatasan
·
Kepemimipinan
demokratis antara satu orang dan satu suara
·
Gerakan
kopersi melakukan kerjasama yang erat, baik regional, nasional, internasional
·
Modal dan
bunga diterima terbatas jika ada
Prinsip
koperasi menurut UU NO. 12 / 1967
·
Sifat
keanggota sukerala dan terbuka kepada warga NKRI
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Usaha dan
tata laksananya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarsa, dan swasembada sebagai prinsip dasar percaya pada diri
2. Ciri khas ekonomi koperasi
1.
Dasar
pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai
kesejahteraan bersama
2.
Sifat
anggota terbuka dan sukerla
3.
Hak suara
dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
4.
Pembagian
keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing
anggota
5.
Koperasi
selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6.
Modal
koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar