Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah bagian
yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah
hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
Definisi Menurut Para Ahli Internasional
- Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan.
- Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang
yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.
- Hukum Dagang adalah ketentuan-ketentuan sebagian besar pengaturannya
terdapat pada kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.
- Hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan
perusahaan.
- Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang
yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Beberapa
pendapat membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHdagang antara lain :
- Van Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum
perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus,. KUHper
memuat hukum perdata dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat penambahan
yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.
- Van Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari
lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III
KUHperdata.
- Sukardono menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memilihara kesatuan antara
hukum perdata umum dan hukum perdata Dagang sekedar KUHD tidak khusus
menyimpang dari KUHPerdata.
- Tirtamijaya menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum perdata
yang istimewa.
- Soebekti, terdapatnya KUHD disamping KHUPer sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya oleh karena itu sebenarnya hukum dagang tidak lain
dari pada hukum perdat dan perkataan dagang bukan suatru pengertian
ekonomi.
Hukum
Dagang di Indonesia bersumber pada;
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
- KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel
Indonesia (W.K)
- KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek
Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, Yakni :
Perudang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur
tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan
umumnya seperti :
- Persetujuan jual beli (contract of sale)
- Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
- Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
SUMBER :