Subjek
Hukum
Pembawa
hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi
boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan
tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai
pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan
tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan
sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula
badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang
mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan
hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa
hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan
anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum
yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Pengertian
Subjek Hukum
·
Subjek
hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan
perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam
hukum.
·
Subjek
hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa
bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid).
·
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban..
Pada
dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
a. Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
b. Subjek
Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
ü Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya.
ü Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan
Hukum Privat
Badan
hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan
demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan
tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan
hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
a. Tujuan
tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan sosial.
b. Tujuan
memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut
jenisnya terdiri atas :
a. Koporasi.
b. Yayasan
Menurut
tata aneka warna hukum di Indonesia; terdiri atas :
a. Menurut
hukum Eropa.
b. Menurut
bukan hukum Eropa (Bumiputera)
c. Menurut
hukum adat
Objek
Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan
hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek
hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya
secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht
yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda
dapat dibagi dalam beberapa kelompok :
Benda
yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
1. Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil,
perhiasan, beras,minyak danlain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah,
sawah dan lain-lain).
2. Benda
tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
Berkaitan
dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang
sangat fundamental. Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih
terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat
hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun
seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman
modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia
tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka
dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)
Objek
hukum dibedakan karena :
·
Bezit
(kedudukan berkuasa)
·
Lavering
(penyerahan)
·
Bezwaring
(pembebanan)
·
Daluwarsa
(Verjaring)
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar