Pengertian
Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan
resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi
pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa
pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan
yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
Wiryono
Kusumo
Menurut
Wiyono Kusumo definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang
pelanggarnya dikenakan sanksi.
Tujuan
Hukum
Pada
umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Sama
halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan
hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :
1.
Prof.
Subekti, SH
Hukum itu
mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa
dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
2. Geny
Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan
kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3. Prof.
Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
Hukum Ekonomi
Suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang berhubungan satu dengan yanng lain dalam
kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu :
a.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara – cara peningakatan dan pengembangan kehidupan ekonomi ( misal
hukum perusahaan dan hukum penanaman modal )
b.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia ( misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
·
Asas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
·
Asas
manfaat
·
Asas
demokrasi Pancasila
·
Asas adil
dan merata
·
Asas
keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
·
Asas
hukum
·
Asas
kemandirian
·
Asas keuangan
·
Asas ilmu
pengetahuan
·
Asas
kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
·
Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
·
Asas
kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar