Kamis, 04 Mei 2017

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum

            Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.

Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
 R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya dikenakan sanksi.

Tujuan Hukum

            Pada umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

            Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :

1.            Prof. Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;

2.      Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;

3.      Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.


Hukum Ekonomi

Suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang berhubungan satu dengan yanng lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.

            Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :

a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningakatan dan pengembangan kehidupan ekonomi ( misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal )

b.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia ( misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).


  Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
·         Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
·         Asas manfaat
·         Asas demokrasi Pancasila
·         Asas adil dan merata
·         Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
·         Asas hukum
·         Asas kemandirian
·         Asas keuangan
·         Asas ilmu pengetahuan
·         Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
·         Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
·         Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan









SUMBER





Tidak ada komentar:

Posting Komentar