HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh
Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada
masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata
adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti
berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19
adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang
sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak
milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal
bagi kehidupan pribadi”
Hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas pengertian
yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun
tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang
lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam
hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah
tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah
tidak tertulis
Kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,
tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek
hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia
sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan
hukum.
2. Badan
hukum
Badan hukum
adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan,
serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.
Hubungan
keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan
masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum
perikatan, dan hukum waris.
SUMBER
HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada
dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1. Sumber
hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya
hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan
internasional, dan keadaan georafis.
2. Sumber
hukum formal
Sumber
hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Umumnya
kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang,
traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang
menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB
(algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia
Belanda
2. KUHPerdata
(BW)
3. KUH
dagang
4. UU
No 1 Tahun 1974
5. UU
No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar