Kamis, 04 Mei 2017

Hukum Dagang

Hukum Dagang 

Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.

Definisi Menurut Para Ahli Internasional 
  • Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.

  • Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan.

  • Hukum Dagang adalah ketentuan-ketentuan sebagian besar pengaturannya terdapat pada kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang.

  • Hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan perusahaan.

  • Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. 

Beberapa pendapat membicarakan hubungan KUHperdata dan KUHdagang antara lain :



  • Van Kan beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus,. KUHper memuat hukum perdata dalam arti sempit sedangkan KHUD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.

  • Van Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHperdata.

  • Sukardono menyatakan bahwa pasal 1 KUHD memilihara kesatuan antara hukum perdata umum dan hukum perdata Dagang sekedar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHPerdata.

  • Tirtamijaya menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum perdata yang istimewa.

  • Soebekti, terdapatnya KUHD disamping KHUPer sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya oleh karena itu sebenarnya hukum dagang tidak lain dari pada hukum perdat dan perkataan dagang bukan suatru pengertian ekonomi.

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada;

1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan 


  • KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)

  • KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W) 


2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, Yakni : 

Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. 
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti : 



  • Persetujuan jual beli (contract of sale) 

  • Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire) 

  • Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)






SUMBER :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar